jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno
BACA JUGA: Hatta Rajasa Memotivasi Nelayan Anyer
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1).
Selain Sutan, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai SKK Migas, Elisabeth Arika. Ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Waryono.
BACA JUGA: Kuota Haji 2014 Tetap Dipotong 20 Persen
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah ruang kerja Sutan di Gedung Nusantara 1 lantai 9 Gedung DPR dan rumah Sutan di Jalan Sipatahunan, Villa Duta Bogor.
Mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengaku pernah memberikan fee dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Komisi VII DPR. Pemberian uang sebesar USD 200 ribu ke Komisi VII DPR itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto.
BACA JUGA: Dokter BPJS Tekor Di Tahun Pertama
Uang itu diserahkan di toko buah All Fresh yang terdapat di Jalan MT Haryono. Penyerahan dilakukan pada 26 Juli 2013. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara Maju Kampanye Pidato, Bukan Dangdutan
Redaktur : Tim Redaksi