KPK Garap Luthfi-Fathanah sebagai Tersangka

Selasa, 21 Mei 2013 – 11:49 WIB
Lutfi Hasan Ishaaq diperiksa di oleh KPK atas kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuninga, Jakarta Selatan, Jumat, (21/5). FOTO: Ricardo / JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, dalam kapasitas sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya Luthfi, orang dekatnya yakni Ahmad Fathanah, juga digara KPK dalam kapasitas sebagai tersangka. "Yang bersangkutan (Luthfi dan Fathanah) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (21/5).

Luthfi yang pernah aktif di Komisi I DPR itu terpantau sudah tiba di Gedung KPK. Namun, ia tak memberikan komentar dan langsung masuk ke lobi Gedung KPK.

KPK tengah menggeber melengkapi berkas Luthfi dan Fathanah. Sebab, berkas mereka akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Direncanakan pekan depan LHI dan AF akan naik ke tahap dua (P21)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi pekan lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KASN Bisa Batalkan Jabatan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler