jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II Lambock V Nahattands dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (29/3).
Lambock akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010 di Pelindo II. Mantan Komisaris Utama PT Kawasan Berkat Nusantara itu digarap sebagai saksi untuk tersangka bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino.
BACA JUGA: Abu Sayyaf Minta Rp 14,3 Miliar, Jangan Turuti!
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan keterangan Lambock akan digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara Lino. "Yang bersangkutan diperiksa untuk RJL," ujar Yuyuk, Selasa (29/3).
Lambock tak sendiri. Sebab, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Ketua Komite Audit Dewan Komisaris PT Pelindo II Si Putu Ardana serta Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha PT Pelindo Saptono R Irianto. "Keduanya juga diperiksa untuk RJL," kata Yuyuk.
BACA JUGA: Soal WNI Disandera Abu Sayyaf, Ini yang Dilakukan Istana
Lambock dan Saptono terpantau sudah mendatangi markas KPK di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kendati sudah banyak saksi yang diperiksa, RJ Lino masih belum ditahan KPK. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Cukup Diurus Intelijen dan Pelaut Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopassus Sudah Dikerahkan?
Redaktur : Tim Redaksi