KPK Garap Mantan Menkeu Bambang Subianto

Senin, 12 Juni 2017 – 12:21 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hari ini (12/6), penyidik di lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Temenggung, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid Minta KPK Tak Lakukan Kriminalisasi

Selain itu, KPK juga memanggil mantan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Hadi Avilla Tamzil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

KPK telah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka korupsi di balik pemberian SKL BLBI bagi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik taipan Sjamsul Nursalim. Mantan kepala BPPN itu diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

BACA JUGA: Pansus Angket Sedot Anggaran Sebegini

KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligor BLBI kepada BPPN.

Meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari total Rp 4,8 triliun, Sjamsul telah menerima SKL dari BPPN. Padahal, Sjamsul masih harus membayar Rp 3,7 triliun.(put/jpg)

BACA JUGA: Pansus Bisa Panggil Paksa KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Tegaskan Demokrat Konsisten Tolak Angket


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler