Aat tiba di gedung KPK, Jumat (25/5) pukul 13.00 Wib. Mengenakan pakaian kemeja batik warna cokelat, didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. Namun Aat bungkam saat dicecar wartawan terkait tukar guling lahan pembangunan proyek Dermaga Testle Kubangsari tersebut.
Sebagai tersangka dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat Aat Syafaat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam penyidikan kasus ini, Sekretaris Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Kota Cilegon ini diduga berhubungan dengan tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatu Posco dan Dermaga Testle Kota Cilegon antara pihak Pemerintah Kota Cilegon dengan PT. Krakatau Steel yang diduga merugikan negara.
Saat mendampingi kliennya, Maqdir Ismail yang dikonfirmasi wartawan belum memberikan keterangan banyak. "Belum ada apa-apa, nanti saja kalau sudah selesai diperiksa," kata Maqdir.
Dia menyebutkan pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama kali sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Maqdir juga mengatakan Aat Syafaat baru saja pulang dari Rumah Sakit, melakukan pemeriksaan sakit jantung. Meski begitu, Maqdir menyatakan hari ini kliennya siap diperiksa.
Bagaimana nanti kalau langsung dilakukan penahanan oleh KPK, karena sudah berstatus tersangka? "Ya kiya harapkan itu tidak terjadi karena tidak ada urgensinya, apalagi beliau cukup sakit," kata Maqdir.
Sementara itu Kabag Pemberitan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi Dermaga Cilegon. "Hari ini AS diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh PT PD Ancam Mogok 14 Hari
Redaktur : Tim Redaksi