jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pemohon uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Selasa (7/2).
Gun Gun akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
BACA JUGA: Ketua MK Temui Jokowi untuk Lapor Pencopotan Patrialis
"Dia akan diperiksa untuk tersangka PAK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (7/2).
Penyidik juga memanggil dua saksi dari kalangan swasta, yakni Zaky Faisal dan Irwan Nazif.
BACA JUGA: Mahfud: Kasus Patrialis Bukti SBY Antar Koruptor ke MK
Mereka juga akan diperiksa untuk Patrialis, yang disangka menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman.
Hari ini, MK akan membacakan putusan uji materi UU 41/2014.
BACA JUGA: Semoga Vonis MK atas UU Peternakan Bukan demi Pengusaha
KPK berharap putusan itu adil, menguntungkan masyarakat, dan tidak hanya demi kepentingan segelintir pengusaha impor daging. (Boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pengin Pengganti Patrialis Akbar Itu Harus...
Redaktur & Reporter : Boy