KPK Garap Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman terkait Kasus Dugaan Suap

Selasa, 23 Maret 2021 – 11:04 WIB
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman terkait kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sudirman akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya menjabat wakil gubernur Sulsel.

BACA JUGA: Kasus Suap Benih Lobster, KPK Sita Mobil Pengacara

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah, red)," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/3).

Selain Sudirman, lembaga antirasuah itu juga memanggil tiga wirawasta, yakni Andi Gunawan, Petrus Yalim, serta Thiawudy Wikarso.

BACA JUGA: Sah Menjadi WNI, Indra Jonas Menunaikan Janjinya, Michael Cinta Indonesia

Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah.

Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

BACA JUGA: Bu Kades Asyik Begituan dengan Bawahan di Kamar, Suami Datang, Brak.. Gempar!

Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.

Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler