jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dari berbagai profesi untuk digarap dalam kasus suap pengamanan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu.
Mereka akan diperiksa untuk Edi Santorni, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu yang menjadi tersangka penyuap hakim ad hoc tipikor Bengkulu.
BACA JUGA: Please, Jangan Dulu Masukkan Pak Tito ke Bursa Calon Kapolri
"Saksi akan diperiksa untuk tersangka ES," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (6/6).
Saksi yang dipanggil berlatar belakang profesi anggota Polri ialah Dodi Safrizal. Dodi merupakan anggota Polsek Kepahiang, Bengkulu.
BACA JUGA: PPP: Rumah Besar Umat Islam Sudah Tidak Laku
Kemudian, dari PNS kejaksaan ada nama Novita, swasta bernama Idram dan penasehat hukum A Yamin.
Bahkan, PNS Staf Perdata PN Bengkulu Joni Aprizal, Panitera PN Bengkulu Zailani Syihab dan anggota majelis hakim PN Bengkulu Totong juga dipanggil penyidik. Terakhir ialah dari latar belakang profesi sopir, ada nama Hendriansyah. "Mereka semua dimintai keterangan untuk ES," kata Yuyuk.
BACA JUGA: Kalau Kepalanya Selesai, Sebaiknya Digantikan Wakil
Ketua PN Kepahiang Bengkulu Janner Purba, dan koleganya, hakim ad hoc tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badarudin alias Billy disangka menerima suap dari Edi Santroni dan bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD Bengkulu Syafri Syafii.
Dua hakim itu disogok Rp 650 juta dari nilai Rp 1 miliar yang disepakati agar memberikan vonis bebas kepada Edi dan Syafri dalam perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Saut Masuki Tahap Pemanggilan Saksi Ahli
Redaktur : Tim Redaksi