JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Totok Lestyo, bekas direktur PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Hartati Murdaya. Saksi yang digarap antara lain Financial Controller PT HIP Arim.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (8/7).
Totok dijadikan tersangka pada 28 Juni 2013, karena diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
Para saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Totok Lestyo, bekas direktur PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Hartati Murdaya. Saksi yang digarap antara lain Financial Controller PT HIP Arim.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (8/7).
Totok dijadikan tersangka pada 28 Juni 2013, karena diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masjid Agung Solo Seragamkan Tarawih 20 Rakaat
Redaktur : Tim Redaksi