jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Suami Inneke Koesherawati itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring yang menjerat Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI Nofel Hasan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/4).
BACA JUGA: Suami Inneke Doyan Makanan Penjara
Dalam perkara ini, Nofel yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersama-sama dengan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Eko Susilo Hadi menerima suap dari Fahmi.
Pemberian itu diduga untuk memenangkan PT Merial Esa sebagai pemenang tender dalam proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun anggaran 2016. Nofel diduga menerima USD 104.500 dari nilai kontrak sebesar Rp 220 miliar.
BACA JUGA: Inneke Koesherawati: Saya Dikuatkan Suami
"Padahal diketahui atau patut diduga pemberian hadiah itu untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses pengadaan satelit monitor di Bakamla dengan nilai kontrak Rp 220 miliar," papar Febri.
Atas perbuatannya Nofel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(put/jpg)
BACA JUGA: Pejabat Bakamla Penerima Suap Bakal Segera Diadili
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Bakamla
Redaktur : Tim Redaksi