jpnn.com - Mantan Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) bakal segera duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hari ini (13/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Eko Susilo Hadi ke tahap penuntutan.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pejabat Bakamla
"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka ESH. Proses sudah berpindah dari penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Sementara jadwal sidang pembacaan dakwaan akan disusun Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Politikus Muda PDI-P Terancam Dijemput Paksa
"Sehingga sampai hari ini telah dilakukan persidangan pada tiga orang terdakwa, pelimpahan pada penuntutan untuk satu orang, dan penyidikan terhadap satu tersangka," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Eko diduga menerima uang sebesar SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro daro Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diserahkan melalui dua orang kepercayaannya Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
BACA JUGA: Saksi Sebut Pejabat Bakamla Kecipratan Uang
Rabu (12/4) kemarin, KPK menetapkan tersangka baru yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. Nofel selaku pejabat pembuat komitmen diduga turut menerima suap.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus sudah lebih dulu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit Jabat Penasihat Bakamla, KPK: Kami Independen
Redaktur & Reporter : Yessy