KPK Gelar OTT di Madura, Kajari dan Bupati Pamekasan Jadi Tersangka

Rabu, 02 Agustus 2017 – 22:18 WIB
Wakil Ketua KPK Lode M Syarif dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/8) malam tentang hasil operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Rabu (2/8). Hasilnya, lembaga antirasuah itu menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, kelima tersangka itu adalah Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Pemkab Pamekasan Noer Solehoddin.

BACA JUGA: Anak Buah Prasetyo Kena OTT KPK Lagi, Istana Bilang Begini

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan janji dan hadiah lalu meningkatkan kasus ke penyidikan," ujar Laode dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (2/8).

Laode menambahkan, kasus itu bermula ketika Agus Mulyadi dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Madura ke Kejari Pamekasan. Pelaporan itu terkait proyek pengadaan di Desa Dasok yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA: Kajari Pamekasan Kena OTT KPK, Jaksa Agung Bilang Begini...

Namun, proyek pengadaan itu diduga dikorupsi. "Jadi mengakibatkan adanya kekurangan volume," katanya.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya, Rudy selaku Kajari Pamekasan memanggil Agus Mulyadi.

BACA JUGA: Bupati dan Kajari di Pamekasan Kena OTT KPK, Siapa Lagi?

Dalam pertemuan tersebut, Rudy berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan LSM terseb‎ut apabila Agus menyediakan uang sebesar Rp 250 juta. Karena merasa takut laporan dugaan korupsi bakal ditindaklanjuti kejaksaan, Agus melapor ke Sutjipto dan Noer Solehoddin.

Selanjutnya, Sutjipto melaporkan hal itu kepada Bupati Pamekasan Ahmad Syafii. Ternyata Syafii setuju menyogok kejaksaan dan menyediakan uang Rp 250 juta.

"Akhirnya pejabat Pemkab Pamekasan menyepakati dana Rp 250 juta untuk Kajari Rudy Indra Prasetya," ungkapnya.

Saat ini‎ kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berlima baru akan dibawa ke Jakarta besok (3/8).

Dari kasus ini, KPK menyangka Syafii, Sutjipto, Agus dan Noor sebagai penyuap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Rudy disangka sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.(cr2/JPC/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Jaksa Pamekasan Terkait Penyimpangan Dana Hibah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler