jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap tukar menukar kawasan hutan Bogor, Kamis (18/12). Dalam kasus itu, KPK menjerat Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi yaitu lantai 27 Menara Sudirman, Hotel Golden Jalan Akasia, dan PT Fajar Abadi Masindo yang terdapat di Pulogadung.
BACA JUGA: Berharap Malaysia Segera Umumkan Status Penumpang MH370
"Kegiatan dilakukan secara urutan di ketiga lokasi tersebut," kata Priharsa dalam pesan singkat, Kamis (18/12).
Priharsa menyatakan dalam proses rekonstruksi itu, penyidik memboyong tersangka. Penyidik, lanjut dia, juga membawa 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi.
BACA JUGA: Jokowi Heran Fans Menteri Susi Lebih Banyak
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi Kumala disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal yang menjeratnya, Cahyadi Kumala diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Perbuatan ini diduga dilakukan Cahyadi Kumala bersama-sama dengan Yohan Yap yang merupakan perwakilan PT BJA.
BACA JUGA: Polisi vs Polisi di Batam, Mabes Polri Diminta Tegas
Selain itu, Cahyadi Kumala diduga berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Jangan Jual Aset Negara, Kalau Perlu Tambah
Redaktur : Tim Redaksi