jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan kasus penipuan di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Carmelio Bernardo, keponakan Hotma yang bekerja di kantor firma hukum Hotma Sitompul and Associates, dan Djodi Supratman, seorang pegawai diklat MA.
"Iya (rekonstruksi). Di dalam ada Mario sama Djodi," kata sumber di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (18/9). Di dalam yang dimaksud sumber tersebut adalah mobil tahanan lembaga antikorupsi tersebut.
BACA JUGA: Ide Akbar Gelar Konvensi Ditolak Politisi Golkar
Diketahui, rombongan personil KPK berangkat ke tempat rekonstruksi sekitar pukul 09.15 WIB. Belasan penyidik juga ikut serta dalam rombongan tersebut. Mereka menggunakan empat mobil Toyota Kijang Innova dan dua buah Izusu Panther. Mereka tampak membawa banyak perlengkapan untuk digunakan dalam proses rekonstruksi.
Sementara itu, Mario dan Djodi berada di mobil tahanan. Mereka duduk berdampingan dengan didampingi satu orang pengawal tahanan.
BACA JUGA: Kementerian BUMN tak Buka Lowongan CPNS
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rekonstruksi bakal dilaksanakan di dua lokasi, yakni sekitar kawasan Monas dan kantor Firma Hukum Hotma Sitompul.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (25/7). Saat itu penyidik menangkap Djodi di kawasan Monas yang sedang menenteng uang Rp 78 juta. Uang itu ada setelah dia masuk ke kantor pengacara Mario. Mario ditangkap terpisah di kantornya, Hotma Sitompul Associates.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Tanpa Nomor Urut Caleg DPD Sulit Sosialisasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Nomor Urut, Caleg DPD Takut Kehilangan Suara
Redaktur : Tim Redaksi