KPK Geledah 3 Rumah Azis Syamsuddin, Ada Bukti Baru

Selasa, 04 Mei 2021 – 17:24 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah rumah milik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) pada Senin (3/5) kemarin.

Penggeledahan itu bertujuan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju oleh Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial.

BACA JUGA: Begini Respons Airlangga Hartarto Soal Penggeledahan Azis Syamsuddin

"Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan kediaman pribadi milik AZ di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Selasa (4/5).

Fikri mengatakan dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Dipecat? Begini Penjelasan Sekjen KPK

"Selanjutnya bukti ini, akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di Senayan, beserta rumah dinas wakil ketua DPR pada Rabu (28/4/).

BACA JUGA: Ratusan Pemudik Telantar di Pelabuhan Jangkar, Ada yang Sudah 3 Hari Mengantre

Dari penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara suap itu.

Azis Syamsuddin terseret kasus itu lantaran diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

Robin diduga menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan Syahrial.

Sementara Azis, KPK telah mencekalnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Selain Azis, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu pihak swasta bernama Agus Susanto dan Aliza Gunado. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler