jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan saat tim penyidik memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT Bank Panin Indonesia Marlina Gunawan pada Rabu (21/4).
BACA JUGA: Usut Korupsi Pajak, KPK Periksa Petinggi Bank Panin
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan ketika tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/4).
Bukan kali ini KPK melakukan penggeledahan di Bank Panin. Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Pusat Bank Panin yang berlokasi di Jakarta Pusat, Selasa (23/3) lalu.
BACA JUGA: Viral Video Bule Begituan di Bali, Diduga Inilah Lokasinya
Penggeledahan ini digelar penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB atau berlangsung selama sekitar sebelas jam.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap perpajakan yang sedang disidik.
Bersamaan dengan Marlina, tim penyidik sedianya memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Namun Angin tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
Nama Angin tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini. KPK sendiri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak.
Dengan adanya penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai puluhan miliar rupiah.
Diketahui, terdapat dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak.
Dua pejabat pajak itu adalah bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga