KPK Geledah Bank Panin Pusat Selama 11 Jam, Cari Bukti Kasus Suap Pajak

Selasa, 23 Maret 2021 – 23:47 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik KPK menggeledah Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Penyidik menggeledah bank tersebut dalam rangka mencari bukti kasus dugaan suap perpajakan pada 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Tim penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, telah selesai melaksanakan penggeledahan di wilayah DKI Jakarta yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

Penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar 21.00 WIB. Penggeledahan itu berlangsung selama sekitar sebelas jam.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus suap perpajakan.

"Di lokasi ini diamankan di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," kata Fikri.

Berbagai bukti tersebut selanjutnya dianalisis tim penyidik. Nantinya dokumen dan bukti elektronik itu akan menjadi bukti dalam proses persidangan.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kemenkeu.

Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sayangnya, pria yang akrab disapa Alex itu belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat Kemenkeu yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak

Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jangan Anggap Habib Rizieq Bengal! Hal Ini Coreng Muka Jokowi, Komjen Agus Siapkan Bukti


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler