jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang, Rabu (24/9). Penggeledahan dilakukan di kantor Bonaran.
"Penggeledahan di kantor Raja Bonaran Situmeang yang beralamat di Gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya Nomor 12, Senen, Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (24/9).
BACA JUGA: Golkar Yakin PPP Tak Akan Membelot Pilih Pilkada Langsung
Johan menjelaskan penggeledahan di kantor Bonaran dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. "Terkait penyidikan dugaan suap kepada hakim MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 dengan tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujarnya.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
BACA JUGA: RUU Pilkada, PAN Bantah Berhasil Dilobi PDIP
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK: Anas Seolah Lupa Janjinya Mau Digantung di Monas
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Berhak Tuntut Pencabutan Hak Politik Anas
Redaktur : Tim Redaksi