jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyatakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memiliki kedudukan yang sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, yang diminta dicabut hak politiknya oleh jaksa penuntut umum.
Keterangan itu disampaikan Bambang, menanggapi soal tuntutan terhadap Anas yang salah satu poinnya meminta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Anas keberatan dengan permintaan pencabutan hak politik.
BACA JUGA: Jadi Mainan Pejabat, Bansos Sebaiknya Dialihkan Bangun Infrastruktur
"Bagi KPK, Anas itu diperlakukan sama posisinya sama dengan terdakwa kasus korupsi lainnya, tidak ada bedanya sama sekali, sama seperti Djoko Susilo, Atut, Rusli Zainal, Akil dan lain-lainnya yang juga diminta untuk dicabut hak dipilih dan memilihya," kata Bambang dalam pesan singkat, Rabu (24/9).
Sebagai penegak hukum, Bambang menyatakan KPK bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti serta pembuktian. Ia menyebut soal tuntutan pencabutan hak politik itu relevan diterapkan kepada Anas. "Hukuman tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Korupsi membolehkan dilakukan pencabutan hak memilih dan dipilih," tandas Bambang.
BACA JUGA: Kawal Janji MenPAN-RB, Ratusan Honorer K2 Bertahan di DPR
Sebelumnya, Anas yang merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, menyebut tuntutan pencabutan hak politik kepada dirinya berlawanan dengan hak sipil warga negara. Ia pun menyebut tuntutan pencabutan hak politik itu tidak berdasar.
"Terhadap tuntutan pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih pada jabatan publik adalah tidak berdasar. Bukan saja hal tersebut berselisih dengan hak sipil warga negara tetapi juga karena perkara yang didakwakan bukan termasuk kategori korupsi politik," kata Anas saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
BACA JUGA: Hari Ini Anas Divonis, PPI Minta Hakim Berlaku Adil
Namun, sambung Anas, apabila kategori korupsi politik itu dipandang ada, hal itu merupakan peristiwa politik kompetisi demokratik internai partai yang dikoruptorkan secara terpilih. Yakni hanya pada salah satu kontestan saja.
Menurut Anas, memaksakan pencabutan hak politik bukanlah tindakan keadilan. Melainkan tindakan politik. "Tindakan politik yang diberi sampul hukum dan bisa disebut kekerasn politik dan hukum sekaligus," ujarnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Investigasi Usut Motif Anggota TNI Berada di Mako Brimob Batam
Redaktur : Tim Redaksi