jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berkomentar terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (16/5) lalu.
Adapun penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan empat kapal pengawas pada 2013 yang merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
BACA JUGA: Komposisi Pansel Capim KPK Seperti Itu, Apa Bisa Dipercaya?
Susi menuturkan, KKP akan mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi," ujar Susi belum lama ini.
BACA JUGA: KPK Lelang Barang Fuad Amin Rp 63,28 Miliar
"KKP mempersilakan dan kami selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” imbuh Susi.
Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi.
BACA JUGA: KPK Endus Dugaan Korupsi Proyek Kapal di Kementerian Bu Susi
Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Susunan Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih jadi Ketua
Redaktur & Reporter : Yessy