JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan KPK sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan pembahasan Perda nomor 6 tahun 2010 untuk pembangunan venue PON di Riau.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, penyidik menetapkan 4 tersangka terkait dugaan penerimaan sesuatu atau janji berkaitan dengan Perda nomor 6 tahun 2010 untuk pembangunan venue PON Riau," kata Johan di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/4) malam.
Keempat tersangka itu yakni MFA dan MD yang merupakan anggota DPRD Riau. Kemudian EDP selaku Kasi di Dispora Riau dan RS yang merupakan karyawan PT Pembangunan Perumahan Persero.
"Saat ini masih jalani pemeriksaan, pihak-pihak yang kita periksa sudah kembali kerumah masing masing. Kemudian ada tim kedua juga sedang melakukan penggeledahan di kantor Dispora Riau, dari sore sampai sekarang masih berlangsung," jelas Johan Budi.
Terkait barang bukti, dari keterangan Johan Budi belum ada perubahan yakni uang tunai sebesar Rp.900 juta. Ia juga belum mengetahui untuk apa uang itu digunakan. Sejauh ini keempat tersangka masih diperiksa oleh penyidik di Pekanbaru.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Sebut MK Diisi Politisi
Redaktur : Tim Redaksi