JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan kerja mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lutfhi Hasan Ishaaq yang terdapat di lantai 3 gedung Nusantara I DPR RI.
Diketahui sekitar sepuluh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi warna putih dengan tulisan KPK. Mereka datang sekitar pukul 10.30 WIB dan membawa koper bertulisan KPK.
Pantauan JPNN, dua penyidik tampak memeriksa komputer dan berkas-berkas di ruangan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perijinan impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Salah satu petugas pengamanan dalam gedung DPR mengaku tidak mengetahui tujuan kedatangan para penyelidik KPK. "Enggak tahu mas, langsung masuk ke dalam," ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (11/2).
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi membenarkan soal agenda penggeledahan ruang kerja Luthfi. "Benar, ada penggeledahan di beberapa ruang di DPR terkait kasus dugaan suap impor sapi," kata juru bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin (11/2).
Menurutnya, penggeledahan kali ini difokuskan di ruang kerja bekas anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaq. Sekertaris Fraksi PKS DPR Abdul Hakim mengatakan yang digeledah hanyalah ruang Luthfi Hasan. Tak ada ruang anggota Fraksi PKS lainnya yang turut digeledah. "Tidak ada pemberitahuan, cuma ruang Pak Luthfi saja," kata Hakim.
Seperti diketahui, pada saat operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta pada Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perijinan impor daging di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lutfhi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang merupakan pihak swasta.
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/boy/jpnn)
Diketahui sekitar sepuluh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi warna putih dengan tulisan KPK. Mereka datang sekitar pukul 10.30 WIB dan membawa koper bertulisan KPK.
Pantauan JPNN, dua penyidik tampak memeriksa komputer dan berkas-berkas di ruangan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perijinan impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Salah satu petugas pengamanan dalam gedung DPR mengaku tidak mengetahui tujuan kedatangan para penyelidik KPK. "Enggak tahu mas, langsung masuk ke dalam," ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (11/2).
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi membenarkan soal agenda penggeledahan ruang kerja Luthfi. "Benar, ada penggeledahan di beberapa ruang di DPR terkait kasus dugaan suap impor sapi," kata juru bicara KPK Johan Budi, saat dikonfirmasi, Senin (11/2).
Menurutnya, penggeledahan kali ini difokuskan di ruang kerja bekas anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Luthfi Hasan Ishaq. Sekertaris Fraksi PKS DPR Abdul Hakim mengatakan yang digeledah hanyalah ruang Luthfi Hasan. Tak ada ruang anggota Fraksi PKS lainnya yang turut digeledah. "Tidak ada pemberitahuan, cuma ruang Pak Luthfi saja," kata Hakim.
Seperti diketahui, pada saat operasi tangkap tangan, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp980 juta di mobil Ahmad, Rp10 juta di kantong Ahmad dan Rp10 juta pada Maharani. Sehingga totalnya adalah satu miliar rupiah. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perijinan impor daging di Kementerian Pertanian. Mereka adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lutfhi Hasan Ishaaq, Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta Ahmad Fathanah yang merupakan pihak swasta.
Juard dan Arya Abdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ahmad dan Lutfhi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Panggil Kemenkes Soal Uang Muka RS
Redaktur : Tim Redaksi