jpnn.com - TEGAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Bokong Semar. Senin (9/6), penyidik dari lembaga antirasuah itu menggeledah rumah mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya di Perum Baruna Asri, Kraton, Tegal Barat.
Selain rumah Ikmal, KPK juga menggeladah rumah Hj Rukhayah-ibunya Ikmal di Jalan Samadikun RT 05 RW 01, Pesurungan Lor, Margadana dan serta rumah milik Saepul Jamil, direktur CV TDP.
BACA JUGA: Pasien Leukemia di RSUD dr Soetomo yang Kian Banyak dan Muda
Pantauan Radar Tegal (Grup JPNN) di rumah Hj Rukhayah, sekitar pukul 11.30, rumah tampak sepi dan semua pintu serta tirai jendela tertutup rapat. Tampak empat orang anggota Polres Tegal Kota berseragam lengkap dan menggenggam senjata laras panjang, serta dua orang menggunakan pakaian bebas berjaga dihalaman rumah bercat putih dengan pagar besi berwarna hijau itu.
Di halaman depan, terparkir dua mobil Kijang Innova silver bernomor polisi (nopol) E 1882 AS dan G 9497 BP.
BACA JUGA: Sumut Pecah Lima, Provinsi Induk tak Akan Miskin
Menurut anggota Polres Tegal Kota yang berada di lokasi, kendaraan tersebut yang ditumpangi penyidik. Selain dua mobil tadi, penyidik juga datang menggunakan satu mobil Kijang Innova hitam nopol D 1708 KB.
”Penyidik KPK jumlahnya sekitar delapan orang. Mereka mengenakan rompi putih dengan tulisan KPK di bagian belakang. Mereka saat ini (kemarin) sedang melakukan penggeledahan di dalam rumah,” ungkap seorang polisi yang berjaga di halaman rumah Hj Rukhayah tanpa mau menyebutkan identitasnya.
BACA JUGA: Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Pengendara
Masih kata dia, penyidik meluncur dari Mako Polres Tegal Kota menuju lokasi penggeledahan. Tiba di Jalan Samadikun sekitar pukul 09.00. Kemudian pukul 10.00, penyidik mulai melakukan penggeledahan di dalam rumah. ”Penyidik sudah berada di Kota Tegal sejak sepekan lalu,” ungkapnya.
Kendati ada penggeledahan, kondisi di lingkungan sekitar tidak heboh, bahkan cenderung sepi. Sekitar pukul 12.20, seorang penyidik KPK yang mengenakan jilbab warna merah, tampak mengintip dari balik tirai jendela. Mengetahui di halaman banyak jurnalis, dengan cepat penyidik kembali menutup tirai.
Baru sekitar pukul 14.30, dua orang penyidik KPK keluar dari dalam rumah menuju garasi yang terletak di samping kiri rumah Ibunda Ikmal Jaya. Penyidik menggeledah dua mobil yang terparkir di dalam garasi tersebut. Satu mobil Mercedes Benz ML 350 warna hitam nopol B 1367 UJA dan satu mobil Kijang Innova hitam nopol B 7922 LI.
Sementara itu, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Kapolres Tegal Kota AKBP Bharata Indrayana SIK membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK terkait kasus tukar guling lahan Bokong Semar.
Dia mengatakan, ada sepuluh anggotanya yang dikerahkan untuk membantu KPK selama di Kota Tegal. ”Hanya membantu pengamanan saja, tidak ikut-ikutan menggeledah,” ujarnya.
Dia menambahkan, beberapa hari lalu para penyidik lembaga antirasuah juga meminjam ruang aula Polres Tegal Kota untuk memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah itu.
Sejumlah penyidik KPK menggeledah rumah bekas Wali Kota Tegal Ikmal Jaya, di Perumahan Baruna Asri, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, pada Senin, 9 Juni 2014.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Radar membenarkan penggeledahan yang dilakukan lembaganya itu. Menurut dia, ada sejumlah petugas dari KPK yang tengah menggeledah rumah dua tersangka kasus itu, di antaranya Ikmal Jaya dan rumah Saepul Jamil. ”Termasuk rumah ibunda dari wali kota periode 2019-2014, yang ikut digeledah,” terangnya.
Johan menjelaskan bahwa sejak sepekan ini memang petugas dan penyidik dari KPK berada di Kota Tegal. Mereka melakukan pemeriksaan para saksi dan kini melakukan penggledahan.
Sementara pengenai perkembangan selanjutnya, pihaknya sampai dengan sekarang belum mendapatkan laporan dari para penyidik. Namun, dalam waktu dekat, pihaknya siap memberikan keterangan kepada media tentang hasil dan tindaklanjut dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Bokong Semar tersebut.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari tanah Bokong Semar yang akan digunakan untuk pembangunan TPA (tempat pembuangan akhir). Tanah ditukar guling oleh pihak Pemkot Tegal pada tahun anggaran 2012. Ikmal Jaya sebagai wali kota saat itu disangka melakukan mark up harga tanah yang ditukar. Akibatnya, hasil perhitungan sementara, negara dirugikan senilai Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, Ikmal Jaya dan Saepul Jamil disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (adi/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rem Blong, Enam Kendaraan Tabrakan Beruntun
Redaktur : Tim Redaksi