jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Rumah Fuad yang digeledah itu berada di Bangkalan, Madura.
"Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Bangkalan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (4/12).
BACA JUGA: Capim KPK Anggap Abraham Samad Cs Bermasalah
Johan menambahkan, KPK juga menggeledah tempat lainnya terkait kasus itu. "Sebuah Perusahaan Daerah Sumber Daya di Surabaya," ucapnya.
Menurut Johan, penggeledahan tersebut masih dilakukan. "Sampai sore ini, proses penggeledahan masih dilakukan," tandasnya.
BACA JUGA: Tolak Perppu Pilkada, Gerindra Ogah Disamakan Dengan Golkar
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur yakni Fuad Amin, ajudannya yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko. Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Pemerintah Persilakan Agung Laksono Cs Gelar Munas Tandingan
Sementara, Antonio yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Sebut Pembebasan Pollycarpus tak Elok di Awal Pemerintahan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi