jpnn.com - JAKARTA - Komnas HAM menyebut pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib oleh pemerintah, bukan sesuatu yang baik alias tak elok.
Anggota Komnas Ham Natalius Pigai menyatakan pembebasan bersyarat itu memang merupakan hak narapidana.
BACA JUGA: Yuddy Minta Revolusi Mental Jangan Hanya Jargon
Namun, kata dia, pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM tidak elok memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan pilot Garuda Indonesia tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini Menkumham, tidak elok melakukan pembebasan bersyarat di awal pemerintahan Jokowi-JK yang ingin melakukan penuntasan seluruh pelanggaran HAM berat masa lalu," ungkap Pigai di Mabes Polri, Kamis (4/12).
BACA JUGA: Ini Pemicu Konflik TNI-Polri di Batam Versi Komnas HAM
Dia mengatakan, meskipun kasus Pollycarpus itu bukan sebuah proses penyelidikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komnas, tetapi dampak dari itu pembunuhan dari Munir menyebkan kejahatan yang menjadi perhatian. "Bahkan sekarang masih menjadi perhatian juga," ungkap Pigai. (boy/jpnn)
BACA JUGA: ARB Goda Titiek di Depan Prabowo
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Luar Negeri Laporkan Harta Kekayaan
Redaktur : Tim Redaksi