jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Arie Soedianto. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
"Sejak pukul 16.00 tadi penyidik kpk terkait penangangan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso) melakukan penggeledahan di rumah Arie Soedianto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (19/3).
BACA JUGA: Redam Kabut Asap Riau, Pemerintah Sewa Pesawat Amfibi
Johan menjelaskan rumah Arie beralamat di Jalan Topas Timur 2, Sumarecon, Serpong. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arie merupakan teman dekat Machfud.
Seperti diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sararan dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Machfud diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Radar Indonesia tak Deteksi Pesawat MAS MH370
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Cecar Anggito soal Proyek Pelayanan Haji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Nyapres Tidak Perlu Mundur
Redaktur : Tim Redaksi