Gubernur Nyapres Tidak Perlu Mundur

Rabu, 19 Maret 2014 – 19:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan mengusung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden (capres) dalam pemilihan umum 2014. Namun, pria yang akrab disapa Jokowi itu tidak perlu mengundurkan diri.

"Saya tidak sebutkan Jokowi atau siapapun, tapi melalui mekanisme undang-undang gubernur mencalonkan diri jadi capres harus cukup minta izin kepada presiden, jadi tidak mundur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di KPK, Jakarta, Rabu (19/3).

BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK Bareng CPNS

Gamawan menyatakan, kepala daerah tidak boleh mengajukan cuti bersamaan. Sehingga, apabila seorang gubernur mengajukan cuti maka wakilnya tidak boleh cuti. "Tugas gubernur diserahkan kepada wakil gubernur," ucapnya.

Menurut Gamawan, apabila seorang gubernur atau wakil gubernur cuti tidak akan mempengaruhi pemerintahan. "Saya rasa tidak karena selalu ada gubernur wakil gubernur di daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Jokowi: Abraham Samad Layak Jadi Presiden

Seorang walikota dan bupati, lanjut Gamawan, juga bisa mengajukan cuti. Namun, cuti mereka diajukan kepada gubernur. "Wakil walikota cuti, salah satu tidak boleh cuti. Tapi dia minta ijin ke gubernur," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Serang Jokowi, Prabowo Tetap Jadi Sahabat PDIP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Polri yang Gampang Emosi tak Akan Diberi Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler