JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. KPK menggeledah rumah salah satu tersangka, Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Jalan Sambu nomor 17, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (1/3).
“Terkait kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan, penyidik menggeledah rumah tersangka EMMS di Pekanbaru, Riau,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (1/3).
Penyidik pun pulang tidak dengan tangan kosong. Sejumlah dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang diusut disita. “Penyidik menyita sejumlah dokumen,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Edison bersama rekannya, Gulat Medali Emas Manurung diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan itu. Edison juga diduga menyuap Annas Rp 500 juta untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau pada 2014. (boy/jpnn)
BACA JUGA: INDEF Ingatkan Jangan Menambah Dwelling Time
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Sakit, Atau Sengaja Tunggu Putusan MA?
Redaktur : Tim Redaksi