INDEF Ingatkan Jangan Menambah Dwelling Time

Selasa, 01 Maret 2016 – 18:41 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi (kanan). FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat Ekonomi dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Sugiono mengingatkan DPR RI agar RUU tentang Karantina nantinya tidak menghambat lalu-lintas barang impor. Karena itu ujar Sugiono, prasyarat terberat dari UU ini nantinya adalah ketersediaan teknologi yang memadai.

“Kalau tak ditunjang teknologi memadai, UU ini nantinya akan memperpanjang dwelling time yang ujung-ujung mengganggu perekonomian nasional," kata Sugiono dalam Forum Legislasi bertajuk "RUU Karantina” di Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (1/3).

BACA JUGA: Ical Menang Lagi di Tingkat Kasasi, Dua Opsi Ini Bisa Jadi Solusi

Sebagai regulasi, Sugiono menegaskan mendukung UU tentang Karantina ini. "Tapi, harus hati-hati agar tidak berdampak buruk terhadap berbagai perjanjian dagang antar-negara yang sudah disepakati Pemerintah Indonesia," sarannya.

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kecenderungan liberalisasi ekonomi dunia sulit untuk dihindarkan. Tapi ujarnya, sebagai negara yang berdaulat pemerintah harus bersungguh-sungguh dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: DPR: Presiden Segera Terbitkan Ampres

Menurutnya, kebiasaan lama seperti mengambangkan banyak kasus hingga tak pernah tuntas tidak bisa lagi ditolerir. UU Karantina ini nantinya menjadi proteksi bagi ancaman bio-terorisme hayati, yang berpotensi mengancam kedaulatan pangan nagara. Kalau ditemukan makanan impor bermasalah harus tuntas penyelesaiannya.

“Kalau dibiarkan berlama-lama, satu bakteri saja bisa merusak semua jenis buah-buahan produk Indonesia," tegas Tulus.

BACA JUGA: Ical Sakit, Atau Sengaja Tunggu Putusan MA?

Demikian juga halnya dengan impor sapi dari India, yang masih berpenyakit mulut dan kuku (PMK).

“Selama ini sapi impor India tidak terbebas dari PMK, maka sapi India itu dilarang masuk Indonesia. Termasuk adanya rekayasa genetika, maka negara harus mengantisipasi seluruh tanaman yang akan membawa penyakit. Regulasinya tentu UU Karantina ini nantinya," katanya Tulus.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ivan Haz Siapkan Jurus Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler