KPK Geledah Rumah Rudi Rubiandini

Senin, 28 Oktober 2013 – 19:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas di tiga tempat, Senin (28/10). Salah satunya adalah rumah Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini, tersangka kasus itu.

"Rumah atau diduga rumah RR (Rudi Rubiandini) di jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rumah milik RR di Jalan Anatomi Kelurahan Cigadung Bandung, Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (28/10).

BACA JUGA: PPATK Minta KPK Miskinkan Akil Mochtar

Di rumah Rudi yang ada di Tebet, Johan menjelaskan, KPK menyita tanah dan bangunan. "Tujuannya agar rumah tersebut tidak dipindahtangankan," ujar Johan.

Selain rumah Rudi, Johan menambahkan, penggeledahan juga dilakukan di Apartemen Lavande yang terletak di Jalan Dr. Supomo, Tebet. "Diduga milik salah satu saksi," katanya.

BACA JUGA: KPK Dalami Gratifikasi Izin Pertambangan di Samarinda

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Selain Rudi, KPK menetapkan  Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan pelatih Golf Rudi, Deviardi sebagai tersangka.

Rudi dan Deviardi, pelatih Golf Rudi, sebagai penerima suap. Sedangkan Simon sebagai pemberi suap. Simon diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: KPU Klaim Data Pemilih di 19 Provinsi Sudah Bersih

Sementara Rudi dan Deviardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimanan diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Temukan Aliran Rp100 Miliar ke Rekening Akil dari Calon Kada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler