jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mensinyalir ada aliran dana dari calon-calon kepala daerah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. Meski begitu PPATK tidak tahu persis konteks transaksi itu.
"Saya tidak tahu persis transaksinya apa. PPATK itu kan menyadap transaksinya keuangan saja, tapi penyadapan pembicaraan dan yang lainnya itu KPK yang punya kewenangan," kata Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (28/10).
BACA JUGA: Jika Jadi Presiden, Marzuki Janji Asingkan Koruptor
Meski begitu, Agus tidak menyebut nama calon kepala daerah yang terdapat dalam transaksi milik Akil. Pasalnya, itu adalah kewenangan penyidik.
"Saya cuma tahu ada hubungan transaksi dari beberapa kepala daerah dengan AM (Akil Mochtar, red). Saya tidak boleh sebut nama, karena itu kan kewenangannya penyidik. Tapi yang sudah diketahui itu di luar Pulau Jawa," kata Agus.
BACA JUGA: Sesalkan Para Capres Enggan Komentari Blok Mahakam
PPATK sudah melaporkan kepada KPK transaksi mencurigakan milik Akil pada tahun 2012 lalu. Laporan PPATK berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Akil sejak tahun 2010.
"Nah kalau sudah dilaporkan PPATK dalam bentuk laporan hasil analisis, artinya PPATK sudah menduga kuat bahwa yang bersangkutan itu melakukan pencucian uang dengan tindak pidana asal hasil dari korupsi," kata Agus.
BACA JUGA: 65 Usulan Pemekaran Muncul Karena Pemerintah Lamban
Transaksi di rekening Akil, lanjut Agus, nilainya sekitar Rp 100 miliar. "Nah tentu setelah kita serahkan ke KPK nanti KPK akan mempelajari itu, dan kami selalu berkoordinasi sangat baik dengan KPK. Nanti KPK meminta info pendalaman kepada PPATK," katanya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Heran Mobil Mewah LHI Masuk Aset PKS
Redaktur : Tim Redaksi