KPK Geledah Tiga Kantor Kimia Farma

Rabu, 15 April 2009 – 17:12 WIB
DIGELEDAH - Salah satu 'outlet' Kimia Farma yang ada di Jakarta, yang tiga di antaranya, Rabu (15/3), digeledah pihak KPK. Foto: Net.
JAKARTA - Tiga kantor Kimia Farma dan rumah tersangka Gunawan Pranoto digeledah KPK, Rabu (15/4)Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan pada tahun 2003.

"Lokasinya (adalah) kantor Kimia Farma di Jalan Matraman Raya, Duren Sawit, dan Jalan Majapahit

BACA JUGA: Andriani: Pojok Antikorupsi Sejalan Program MA

Satunya lagi yaitu rumah tersangka GP di Kebayoran Lama," jelas Johan, sambil menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan sampai pukul 15.30 WIB masih berlangsung.

Dari catatan JPNN, ini kali keempat KPK menggeledah kantor Kimia Farma
Pengeledahan diawali pada tanggal 24, 25 Februari, dan 23 Maret 2009 lalu

BACA JUGA: Bea Cukai Minta KPK Rambah Cabang

Sementara itu, selain menggeledah, sehari sebelumnya (Selasa, Red), Johan menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menerima penitipan uang kasus alkes 2003 itu, senilai Rp 500 juta, dari mantan Dirjen Pelayanan Medis Depkes Sri Astuti.

"Dia menilai uang itu terkait kasus alkes, makanya dititipkan ke kita," jelas Johan.

Dengan demikian, total sudah Rp 1,7 miliar dana dari kasus Depkes 2003 yang dititipkan pada penyidik KPK
Bulan lalu, sebanyak Rp 1,2 miliar diterima dari tiga saksi, masing-masing Achmad Hardiman (Rp 500 juta), Ida Ayu Shinta ( Rp 400 juta), dan Niken Irwati (Rp 300 juta).

Sayangnya, langkah ini tak diikuti oleh Gunawan Pranoto dan tersangka lainnya, Rinaldi Yusuf

BACA JUGA: Rektor UIN: Korupsi Itu Soal Budaya dan Sistem

"Kalau kedua tersangka (ini), sampai sekarang belum kembalikan uang," jelas Johan pulaUntuk diketahui, kasus alkes 2003 ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 71 miliar(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Incar Tempat Umum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler