“Saya kira tidak mungkin ada intervensi kebijakan-kebijakan militerisasi. Tidak ada. Saya kira itu hanya itikad baik saja, digunakan sarana yang sedang tidak terpakai,” kata Menkumham kepada wartawan, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (19/9).
Ia justru berharap Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dan TNI soal peminjaman RTM tak diributkan. Amir beralasan, daripada membangun fasilitas baru yang realisasinya masih lama, lebih baik sekarang memanfaatkan ruangan kosong yang memang fungsi awalnya untuk rutan.
“Sekarang begini, ada suatu tempat atau ruangan yang tidak digunakan, apa salahnya dimanfaatkan? Jangan terlalu ditarik ke sana-kemari. Tidak digunakan saat ini oleh TNI, itu negara juga yang punya,” kata Amir.
Namun Amir mengaku belum tahu apakah pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari KPK perihal pemanfaatan RTM itu. Kalau pun KPK meminta persetujuan Kemenhukham, Amir akan memberikan.
“Saya kira tidak akan ada masalah. Ini tentunya hanya menggunakan sarana militer saja dan penghuninya tidak akan diperlakukan secara militer. Sudah tentu yang akan mengelola adalah KPK,” ungkap Amir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Janji Tak Hentikan Kasus Siti Fadillah
Redaktur : Tim Redaksi