JAKARTA – Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat keamanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggusur sekitar 81 Kepala Keluarga (KK) di Gang Gembira, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, (9/4).
Rencananya, di lokasi seluas 8.000 meter persegi tersebut akan dibangun gedung baru KPK yang lebih ramah lingkungan. Penggusuran dilakukan dengan cara membongkar seluruh bangunan semi permanen yang didiami oleh masyarakat yang rata-rata berprofesi sebagai pekerja informal, mulai dari pemulung, tukang ojeg, sopir bajaj, penjual gorengan dan buruh bangunan.
Dalam pembongkaran yang dilakukan mulai pukul 08.00 WIB tersebut, sempat terjadi bentrok dan aksi saling dorong antara para ibu-ibu dan anak melawan petugas Satpol PP dan kepolisian.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Suhadi Santoso, pembongkaran terpaksa dilakukan setelah jalur negosiasi yang ditempuh beberapa kali dan surat peringatan tidak diindahkan. “Ada 81 bangunan. Ya seperti ini, aturan harus ditegakkan. Karena mereka (warga) menduduki tanah yang bukan miliknya. Dengan sangat terpaksa akhirnya kami harus lakukan cara yang seperti ini," ucapnya kepada wartawan di areal pembongkaran, Selasa (9/4).
Namun dari pembongkaran 81 banguan itu, ada dua rumah yang sengaja tidak dirobohkan. Menurut Kukuh, dua rumah itu tidak ikut dibongkar lantaran KPK mempunyai surat-surat dan hanya terkendala soal negosiasi ganti rugi. "Ada dua rumah yang belum dibayar. Mungkin belum ada titik temu harga, jadi belum kita eksekusi. Kalau yang lain tidak ada surat-suratnya," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan soal penggusuran tersebut terpaksa dilakukan karena masyarakat masih nekat menghuni tanah yang bukan miliknya. Sebelum melakukan penggusuran, pihaknya mengaku sudah melakukan proses negosiasi panjang sejak tahun 2011.
“Tadi sudah dilaksanakan (penggusuran-red), sebelum hari ini (Selasa-red) sebenarnya kita sudah melalui proses yang panjang,” katanya kepada wartawan di kantornya kemarin (9/4).
Mengenai adanya dua bangunan yang tidak dirobohkan, sambung dia, sampai saat ini, KPK masih dalam proses pembicaraan dan negosiasi harga.“Pembicaraan ini sudah berlangsung sejak lama. Sejak tahun 2011 ada kesepakatan dan pertemuan dengan penghuni dan aparat setempat,” tukasnya.
Menurutnya, gedung KPK yang baru tersebut akan mulai dibangun pada tahun ini selama 3 tahun ke depan. Penggunaan anggaran, imbuh dia, dilakukan dengan cara multi years dan diharapkan pada akhir tahun 2015 gedung sudah berdiri.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK, Anis Said Basalamah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk menggusur warga. ”Kami juga sudah koordinasi, jadi tidak ada masalah,” ucapnya. (sar)
Rencananya, di lokasi seluas 8.000 meter persegi tersebut akan dibangun gedung baru KPK yang lebih ramah lingkungan. Penggusuran dilakukan dengan cara membongkar seluruh bangunan semi permanen yang didiami oleh masyarakat yang rata-rata berprofesi sebagai pekerja informal, mulai dari pemulung, tukang ojeg, sopir bajaj, penjual gorengan dan buruh bangunan.
Dalam pembongkaran yang dilakukan mulai pukul 08.00 WIB tersebut, sempat terjadi bentrok dan aksi saling dorong antara para ibu-ibu dan anak melawan petugas Satpol PP dan kepolisian.
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kukuh Suhadi Santoso, pembongkaran terpaksa dilakukan setelah jalur negosiasi yang ditempuh beberapa kali dan surat peringatan tidak diindahkan. “Ada 81 bangunan. Ya seperti ini, aturan harus ditegakkan. Karena mereka (warga) menduduki tanah yang bukan miliknya. Dengan sangat terpaksa akhirnya kami harus lakukan cara yang seperti ini," ucapnya kepada wartawan di areal pembongkaran, Selasa (9/4).
Namun dari pembongkaran 81 banguan itu, ada dua rumah yang sengaja tidak dirobohkan. Menurut Kukuh, dua rumah itu tidak ikut dibongkar lantaran KPK mempunyai surat-surat dan hanya terkendala soal negosiasi ganti rugi. "Ada dua rumah yang belum dibayar. Mungkin belum ada titik temu harga, jadi belum kita eksekusi. Kalau yang lain tidak ada surat-suratnya," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan soal penggusuran tersebut terpaksa dilakukan karena masyarakat masih nekat menghuni tanah yang bukan miliknya. Sebelum melakukan penggusuran, pihaknya mengaku sudah melakukan proses negosiasi panjang sejak tahun 2011.
“Tadi sudah dilaksanakan (penggusuran-red), sebelum hari ini (Selasa-red) sebenarnya kita sudah melalui proses yang panjang,” katanya kepada wartawan di kantornya kemarin (9/4).
Mengenai adanya dua bangunan yang tidak dirobohkan, sambung dia, sampai saat ini, KPK masih dalam proses pembicaraan dan negosiasi harga.“Pembicaraan ini sudah berlangsung sejak lama. Sejak tahun 2011 ada kesepakatan dan pertemuan dengan penghuni dan aparat setempat,” tukasnya.
Menurutnya, gedung KPK yang baru tersebut akan mulai dibangun pada tahun ini selama 3 tahun ke depan. Penggunaan anggaran, imbuh dia, dilakukan dengan cara multi years dan diharapkan pada akhir tahun 2015 gedung sudah berdiri.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal KPK, Anis Said Basalamah mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, untuk menggusur warga. ”Kami juga sudah koordinasi, jadi tidak ada masalah,” ucapnya. (sar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 21 Siaran TV-Radio Malaysia Masuk ke Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi