KPK Harus Dalami Peran Gubernur Anies Dalam Kasus Pengadaan Lahan

Rabu, 22 September 2021 – 23:01 WIB
Ferdinand Hutahaean menanggapi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Muncul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Muncul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/9), Prasetyo mengatakan eksekutif harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA: Berita Terkini dari PSI Soal Interpelasi Gubernur Anies Baswedan

Sependapat dengan Prasetyo, Ferdinand Hutahaean mengatakan pelaksanaan dan penyerapan anggaran untuk program kerja memang menjadi tanggung jawab eksekutif, bukan legislatif.

"Dalam hal ini, legislatif hanya soal persetujuan anggaran. Meskipun dalam persetujuan di badan anggaran mungkin saja terjadi gratifikasi, tetapi itu perlu pembuktian dan perlu penyelidikan lebih jauh," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Rabu (22/9).

BACA JUGA: Politikus NasDem Ini Curiga Mas Giring Tengah Mengampanyekan Anies Baswedan

Ferdinand mendorong KPK untuk mengembangkan perkara ini agar tidak berhenti pada lima tersangka yang sudah ditetapkan.

"Mungkin saja masih ada pelaku lain yang harus turut bertanggung jawab," tambahnya.

BACA JUGA: TNI AL Akan Gelar KSAL Cup Olahraga Perairan November Mendatang

Ferdinand menilai penelusuran lebih lanjut yang dilakukan KPK bisa mengusut sejauh mana keterlibatan eksekutif, khususnya Gubernur Anies Baswedan.

"Jangan hanya menggunakan UU Tipikor tetapi harus menggunakan juga UU TPPU," ucap Ferdinand.

Dengan begitu, lanjutnya, penelusuran kasus ini bisa melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana yang ada.

Pria berusia 44 tahun itu menegaskan KPK perlu mengembangkan penyelidikan yang melibatkan program utama GAnies Baswedan dalam janji politiknya saat kampanye, yaitu program Rumah DP Nol Persen.

"KPK harus mengembangkan penyelidikan dan memperdalam peran Gubernur Anies Baswedan dalam perkara ini karena ini tanggung jawab eksekutif yang pimpinannya adalah gubernur," pungkas Ferdinand.

Seperti diketahui, Anies Baswedan dan Prasetyo Edi diperiksa KPK sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan yang menjerat Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Selasa (21/9).

KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. (mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler