KPK Harus Kejar Oknum Penegak Hukum yang Terima Duit Gratifikasi Imam Nahrawi

Sabtu, 09 November 2019 – 16:58 WIB
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah mengobral informasi penting seputar aliran dana gratifikasi eks Menpora Imam Nahrawi yang digunakan lagi untuk gratifikasi kepada oknum penegak hukum lain.

“KPK harus segera melakukan koordinasi dengan pimpinan Penegak Hukum lain (Polri atau Kejaksaan) untuk mengungkap lebih jauh mata rantai dugaan korupsi Imam Nahrawi selama menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait penggunaan uang gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar,” kata Advokat Peradi, Petrus Selestinus kepada wartawan, Sabtu (9/10).

BACA JUGA: Usut Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Kepala dan Staf Biro Keuangan Kemenpora

Petrus menjelaskan KPK dalam persidangan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap dugaan gratifikasi sebesar Rp7,8 miliar digunakan untuk mengurus perkara pidana adiknya di Penegak Hukum lain.

“Kata-kata Penegak Hukum lain menjadi teka-teki yang tidak sulit dijawab, karena Penegak Hukum lain di luar KPK adalah Jaksa atau Polisi,” kata Petrus yang juga mantan Komisioner KPKPN ini.

BACA JUGA: Adik Kandung Imam Nahrawi Singgung soal Pimpinan KPK yang Mengundurkan Diri

Petrus menjelaskan menurut KPK, uang Rp 7,8 miliar yang digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus perkara pidana Adiknya sebesar Rp7 miliar diterima dari Ending Fuad Hamidy (Sekjen Koni) pada November 2018, sedangkan sebesar Rp800 juta diterima dari Taufik Hidayat (Staf Khusus Imam Nahrawi) pada tanggal 12 Januari 2017.

“Dengan demikian terdapat fakta bahwa ada Uang gratifikasi sebanyak Rp7,8 miliar masing-masing diterima dari Ending Fuad Hamidy sebesar Rp7 miliar melalui Lina Nurhasanah dan sebesar Rp800 juta melalui Taufik Hidayat, telah digunakan untuk mengurus perkara Adik dari Imam Nahrawi,” kata Petrus.

BACA JUGA: KPK Dalam Bahaya Jika Dua Tokoh Ini Tuntut Secara Pidana

Oleh karena itu, Petrus mendorong KPK dan Instansi Penegak Hukum lain berkoordinasi. “Apakah Polri atau Kejaksaan harus segera berkoordinasi mengingat KPK dalam persidangan praperadilan yang terbuka untuk umum telah mengungkapkan ada dana sebesar Rp7,8 miliar digunakan Imam Nahrawi untuk mengurus kasus pidana yang menjerat adiknya bernama Syamsul Arifin, pada Instansi Penegak Hukum yang lain,” ujar Petrus.

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mengatakan KPK sebaiknya menyebutkan instansi Penegak Hukum yang mana agar masyarakat dapat berperanserta mengungkap ke mana arah penggunaan uang gratifikasi Rp7,8 miliar dimaksud.

Menurut Petrus, KPK seharusnya memprioritaskan penyidikan atas dugaan gratifikasi secara berantai dari Imam Nahrawi kepada Penegak Hukum lain (Polisi, Jaksa atau Hakim), yang juga merupakan lahan garapan KPK dalam pemberantasan korupsi agar ketiga instansi tersebut efisien dan efektif dalam pemberantasan korupsi.

“Titik lemah KPK selama ini karena gagal melakukan pengkajian terhadap sistim pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintah yang berpotensi korupsi terutama di dalam tubuh Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,” tegas Petrtus.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler