Usut Kasus Imam Nahrawi, KPK Panggil Kepala dan Staf Biro Keuangan Kemenpora

Senin, 30 September 2019 – 11:54 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (27/9). Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI, Senin (30/9).

Ketiga saksi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR).

BACA JUGA: Aksi Mujahid 212 Disebut Bikin Malu, Begini Pembelaan Habib Novel

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka IMR terkait dengan tindak pidana korupsi suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tiga saksi, yakni mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Djoko, mantan PNS pada Kemenpora Supriono, dan staf Biro Keuangan Kemenpora Sibli Nurjama.

BACA JUGA: Berita Duka, Iptu Sukasmi Meninggal Dunia di dalam Bus

Diketahui, KPK pada hari Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU), sebagai tersangka.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

BACA JUGA: Sang Putri Mengadu ke Ibunya, Sudah Tak Tahan Lagi Jadi Korban Kebejatan Ayah

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun perinciannya, dalam rentang 2014 sampai dengan 2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016—2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

BACA JUGA: Sakit Hati Suami Selingkuh, Ibu Muda Sengaja Tinggalkan Bayinya hingga Tewas di Bak Mandi

KPK pun telah menahan keduanya selama 20 hari pertama. Tersangka Imam ditahan sejak 27 September 2019 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, sedangkan Ulum ditahan sejak 11 September 2019 di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler