KPK Harus Periksa Jaksa Perkara Mochtar Muhammad

Minggu, 16 Oktober 2011 – 22:18 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memeriksa hakim Ramlan ComelNamun, sebelum KY dan MA memeriksa majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Mochtar Muhammad dari semua dakwaan, KPK seharusnya lebih dulu memeriksa penyidik dan Jaksa KPK yang menangani kasus bekas Wali Kota Bekas non aktif tersebut.

"Sebab, tidak tertutup kemungkinan bahwa vonis bebas bagi Mochtar Muhammad disebabkan kekurangcermatan atau kelemahan jaksa Tipikor dalam merumuskan dakwaan maupun menyajikan bukti-bukti di persidangan," kata politisi Partai Golkar, itu Minggu (16/10), di Jakarta.

Dijelaskan Bambang, seperti persidangan kasus lainnya, pengadilan Tipikor pun tidak bisa berdiri sendiri dalam menyidangkan sebuah perkara.

Menurut dia, Pengadilan Tipikor merupakan satu bagian dari mata rantai proses penanganan sebuah kasus korupsi

BACA JUGA: Menteri Demokrat Dipanggil, Minus Freddy dan Darwin

Sebelum sebuah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sebuah kasus ditangani KPK sejak tahap penyelidikan, penyidikan, pengumpulan alat bukti, hingga merumuskan dakwaan atau penuntutan.

Maka, tegas Bambang, kalau dakwaan lemah dan saksi serta alat-alat bukti yang diajukan di persidangan tidak cukup kuat untuk memberatkan terdakwa, sangat besar kemungkinan bagi Majelis Hakim Tipikor untuk memberikan vonis bebas bagi terdakwa koruptor


"Majelis Hakim tidak bisa memaksakan kemauan jaksa penuntut untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan karenanya harus dihukum, manakala rumusan dakwaan sumir," katanya

BACA JUGA: Sikap PKS Tunggu Pengumuman Reshuffle



"Dengan demikian, kita juga harus mendesak KPK melakukan instropeksi
Caranya, kita desak pimpinan KPK mempelajari lagi dakwaan

BACA JUGA: Kabinet Baru Dilantik 19 Oktober

Kalau perlu, memeriksa penyidik dan jaksa Tipikor yang menangani kasus Mochtar Muhammad," lanjut pria yang karib disapa Bamsoet, itu.

Lebih jauh dia menegaskan, beberapa kalangan langsung membidik Hakim Ramlan ComelDikembangkan asumsi seakan-akan vonis bebas bagi Mochtar menjadi kehendak tunggal Comel, hanya  karena dia pernah menjadi terdakwa perkara korupsi di Pekan Baru, Riau"Padahal, vonis bebas bagi Mochtar diputuskan Majelis Hakim Tipikor dengan suara bulat," tuntasnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Muhammad divonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (11/10)Empat dugaan kasus pidana yang dialamatkan kepadanya dinyatakan tidak satu pun yang terbukti

Keempatnya adalah kasus dana prasmanan, kasus suap panitia anggaran DPRD Bekasi dan dugaan suap kepada tim auditor BPK wilayah Bandung dan tim penilai adipuraSalah satu hakim yang menyidangkan perkara itu adalah Ramlan Comel, yang belakangan terungkap pernah terseret kasus korupsi(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Nilai Denny Cocok Jadi Wakilnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler