KPK Harus Tancap Gas

Rabu, 10 Oktober 2012 – 05:36 WIB
Mahfud MD. Foto: Dok.JPNN
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya melakukan intervensi terhadap perseteruan KPK v Polri. Ada yang mengecam, tapi banyak pula yang memuji. Bagaimana tanggapan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD? Berikut petikan wawancaranya.

Tanggapan Anda atas keputusan SBY?

Keputusan SBY sangat bagus. Saya setuju. Itu sesuai aspirasi masyarakat dan akal sehat. Saya tak membayangkan bagaimana situasi kita hari ini dan besok seandainya SBY tak membuat keputusan seperti itu.

Apa yang akan terjadi?

Kalau SBY tak membuat keputusan seperti itu mungkin hari ini dan seterusnya kita gaduh, akan terjadi konflik yang memanas antara Polri dan KPK dan antara gerakan masyarakat dan aparat. Itu akan mengerikan. Untungnya SBY mengambil keputusan bijak.

Ada yang bilang keputusan SBY dibuat karena tekanan publik yang tak bisa dielakkan. Benarkah?

Tidaklah. Menurut saya itu karena sikap SBY sendiri yang memang genius. Ada juga karena masukan yang konstruktif dari Menko Polhukam dan Mensesneg. Jangan lupa, ada juga Denny Indrayana yang sejak awal antikorupsi sampai ke tulang sumsum. Seumpama pun betul itu karena desakan publik, kan tidak apa-apa juga. Itu biasa dalam politik. Yang penting produknya.

Apa yang harus dilakukan Polri dan KPK?

Ya, laksanakan perintah SBY agar kasus Korlantas ditangani semuanya oleh KPK. Itu yang sesuai UU sehingga harus lngsung dijalankan. KPK harus tancap gas untuk memprosesnya.

SBY bilang agar kasus-kasus lain di Polri ditangani Polri sendiri. Apa itu dibenarkan?

Itu tak tak salah sejauh diartikan bahwa kasus-kasus di Polri yang sudah ditangani Polri biar diteruskan. Tapi, sesuai ketentuan UU, kalau ada kasus korupsi temuan KPK yang belum ditangani Polri, maka KPK boleh langsung menangani. 

Apa memang boleh KPK langsung menangani kasus korupsi di Polri?

Kalau menurut UU, jangankan yang belum ditangani Polri. Yang sudah ditangani Polri pun bisa diambil alih KPK kalau ada alasan tertentu. Tapi secara etik dan agar tak banyak membuat energi, KPK tak perlu mengambil alih yang sudah ditangani Polri. Yang tak ditangani Polri saja yang diambil, di instansi mana pun korupsi itu terjadi.

Jadi, Polri harus menyerahkan penanganan Korlantas sepenuhnya pada KPK?

Keputusan Presiden Senin malam itu sangat jelas, tak ada tafsir lain. Dan keputusan Presiden itu sudah sesuai UU KPK. Meskipun Presiden mengatakan itu sebagai "pendapat saya" namun dasarnya adalah UU dan Presiden menyampaikan itu resmi sebagai Presiden.

Apakah kita harus mengapresiasi sikap Presiden?

Tentu, dong. Saya bangga pada Presiden dengan keputusannya ini. Sikap negarawan yang brilian seperti inilah yang memang ditunggu publik. Terus terang, saya terharu mendengar pidato Presiden Senin malam itu dan saya bangga padanya. (har)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggalkan DPR Demi Jokowi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler