KPK Hitung Ulang Pajak yang Diduga Disunat PT Jhonlin Baratama

Kamis, 16 September 2021 – 16:48 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri jelaskan perkembangan kasus suap pemeriksaan perpajakan Jhonlin Baratama . Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghitung ulang nilai pajak PT Jhonlin Baratama sesuai aturan yang berlaku.

Lembaga antirasuah itu juga memeriksa dua saksi dari unsur swasta untuk mendalami hal tersebut. Keduanya ialah Riskiana Novi Andriani dan Sugiyono.

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di HSU, Firli Bahuri Bilang Begini

Para saksi diperiksa untuk tersangka Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

KPK menduga Agus mengurangi nilai pajak perusahaan PT Jhonlin Baratama yang dimiliki pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

BACA JUGA: Kiai Maman: Yang Dikatakan Letjen Dudung Adalah Warning

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AS yang diduga melakukan penghitungan nilai jumlah pajak yang tidak sesuai dengan penghitungan pajak sebenarnya sebagaimana aturan perpajakan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/9).

Selain itu, terdapat tiga orang saksi lainnya yang tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka dari unsur swasta bernama Vithe Vista Duriin Ulaan dan Ditya Permata Handayani. Ketiganya sedianya diperiksa untuk tersangka Agus.

BACA JUGA: Letjen Dudung: Saya Ini Panglima Kostrad, Bukan Ulama

"Para saksi tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Fikri.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mereka antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani

Kemudian KPK juga menetapkan tiga konsultan pajak dari tiga perusahaan besar. Konsultan pajak itu bernama Veronika Lindawati, yang mengurusi pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).

Kemudian konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas. Terakhir Agus Susetyo, yang mengurusi penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama milik pengusaha batu bara Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.

KPK menyebut Bank Panin melalui Veronika memberikan uang sebesar SGD 500 ribu atau sekitar Rp5,39 miliar dari komitmen sebanyak Rp 25 miliar kepada Angin dan Dadan Ramdani pada 2018.

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, SGD 3 juta atau sekitar Rp 39 miliar, diterima Angin dan Dadan melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. Serta dari PT Gunung Madu Plantations keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler