KPK Ibaratkan Kasus Suap di PN Jakpus bak Permainan Puzzle

Kamis, 26 Mei 2016 – 15:27 WIB
Nurhadi Abdurrachman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/5). Namun, sejauh ini Nurhadi yang telah dilarang bepergian ke mancanegara itu masih berstatus saksi. 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tidak ingin buru-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Ah selalu ingin buru-buru. Kami kan masih mengumpulkan data," katanya usai sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

BACA JUGA: Ngeri-ngeri Sedap...Sutan Dikirim ke Sukamiskin

Menurut Agus, data yang baru itu akan melengkapi bahan-bahan yang sudah ada sebelumnya. Data itu kemudian akan dikonstruksikan. Agus menganalogikan konstruksi itu seperti permainan puzzle. "Jadi kami merangkaikan itu," ungkap Agus lagi.

Ia mengatakan, dalam waktu tidak lama lagi pihaknya akan melangkah ke hal-hal yang signifikan. "Paling tidak begitu," ujar Agus.

BACA JUGA: Bos KPK Sebut Sopir Nurhadi Punya Peran Penting

Saat pemeriksaan, Selasa (24/5), Nurhadi belum dicecar soal temuan uang Rp 1,7 miliar saat penyidik menggeledah kediamannya di Jakarta Selatan. Namun, Agus menegaskan, penyidik mengonfirmasi sejumlah perkara di MA yang diduga diketahui Nurhadi.

Dalam kasus suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KPK menetapkan dua tersangka. Yakni, Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution, dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno. Sedangkan Nurhadi masih berstatus saksi, meski beberapa saat setelah operasi tangkap tangan Edy dan Doddy, rumah maupun ruang kerjanya di MA digeledah. Bahkan, Nurhadi sudah tak bisa meninggalkan tanah air. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Petik Pikiran Bung Karno, Puan Ingatkan ASN adalah Agen Revolusi Mental

BACA ARTIKEL LAINNYA... Targetkan Rekrut 1000 Cum Laude untuk Jadi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler