KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 21 November 2024 – 12:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya sedang mengincar aset anggota DPR RI Anwar Sadad yang dibeli memakai uang hasil kasus dugaan rasuah dana hibah di Pemprov Jawa Timur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya sedang mengincar aset anggota DPR RI Anwar Sadad yang dibeli memakai uang hasil kasus dugaan rasuah dana hibah di Pemprov Jawa Timur.

KPK pun memeriksa sejumlah saksi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggarab 2021-2022.

BACA JUGA: Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga swasta, yakni Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Saifudin, serta pengurus rumah tangga Siska Kusno dan karyawan swasta Fong Robert Pongawa untuk mendalami isu tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur," kata Tessa.

BACA JUGA: Menindaklanjuti Laporan Masyarakat, DPRD Palembang Sidak Gudang Daviena Skincare

"Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS," tambah Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila anggota DPR RI periode 2024-2029 Anwar Sadad terus mangkir dari pemeriksaan.

BACA JUGA: KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi

Anwar pernah dipanggil KPK terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

Anwar Sadad yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sebelumnya telah dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 22 Oktober 2024.

Namun, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu tak memenuhi panggilan tanpa menyebutkan alasannya.

Lembaga antirasuah memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar.

"Yang jelas kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (12/11).

KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus ini.

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Anwar Sadad   DPR   Gerindra  

Terpopuler