"Kami menghimbau Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih segera setelah pelantikan memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Sabtu, (29/9).
Dijelaskan Johan, berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Diketahui, Jokowi yang juga Wali Kota Solo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp27 miliar setelah mengalami kenaikan Rp9 miliar sejak menjabat Wali Kota Solo dua tahun terakhir. Karena saat melapor LHKPN pada 2010, harta Jokowi yang juga dikenal sebagai pengusaha itu sebesar Rp18.4 miliar.
Sementara kekayaan wakilnya di Pilgub DKI, Basuki Tjahaya Purnama atau yang akrab disapa Ahok, berjumlah Rp 7,17 miliar. Sebelumnya Ahok menjabat anggota DPR dari fraksi Golkar.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Ingatkan Pentingnya Dewan Pengawas KPK
Redaktur : Tim Redaksi