jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri di Kabinet Kerja bentukan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla segera melaporkan harta kekayaan mereka. Sebab, melaporkan harta kekayaan ke KPK merupakan perintah undang-undang.
"Kami mengimbau sebaiknya setelah jadi menteri segera melaporkan harta kekayaan sesuai dengan kewajiban undang-undang," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (28/10).
BACA JUGA: Fadli Zon Pastikan Pimpinan AKD DPR Dipilih Besok
Menurut Johan, apabila para menteri di Kabinet Kerja tidak melaporkan harta kekayaan maka KPK memiliki kewajiban untuk memberitahukannya kepada presiden. "Kami bisa menyurati ke presiden, ada menteri yang tidak patuh," ujarnya.
Johan menegaskan, para menteri setelah resmi dilantik memiliki waktu 2-3 bulan untuk melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK. Untuk itu, kata Johan, KPK siap membantu para menteri dalam mengisi formulir laporan harta kekayaan penyelengga negara (LHKPN).
BACA JUGA: Pimpin Kementerian Hasil Merger, Marwan Kebut Koordinasi
"Di undang-undang itu kewajiban orang melaporkan LHKPN ketika diangkat dan menyelesaikan tugas. Kami membuka ruang apabila ada menteri yang ingin semacam dipandu untuk mengisi form LHKPN," tandas Johan.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Romy Larang Kader PPP Hadiri Muktamar PPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Kasus e-KTP, KPK Geledah 3 Rumah
Redaktur : Tim Redaksi