jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pengusaha Freddy Gondowardoyo dan Hendri Gondowardoyo kooperatif pada panggilan hukum.
Peringatan KPK itu dikeluarkan setelah keduanya mangkir dari agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub pada Rabu (2/8) kemarin.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Kereta Api Kemenhub, KPK Periksa Anak Buah Prabowo
Tak hanya dua saksi itu, KPK juga memberikan peringatan kepada wiraswasta Ferry Septha Indrianto alias Gareng.
“Para saksi tidak hadir dan dijadwal ulang kembali,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8).
BACA JUGA: TNI Minta KPK Penanganan Kasus Korupsi Harus Dilakukan Bersama-sama
KPK juga sudah mengambil keterangan tiga saksi pada kemarin. Mereka ialah dua pihak wiraswasta yaitu Kukuk Dedy Eko Cahyono dan Devi Rachmanniar serta pegawai honorer BTP Bandung Dadi Ramdhani.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan aliran uang di lingkungan Kemenhub yang diberikan para tersangka sebagai salah satu pihak swasta yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek di Kemenhub,” kata Ali.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System dengan Gandeng KPK dan LPSK
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5 -10 persen dari nilai proyek.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp 14,5 miliar dari para pihak swasta.
Namun, KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri adanya suap lainnya. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga