jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyidikan.
“Jadi, tentang Pak Asep, jadi betul kemarin, Senin, dia berkirim surat ke pimpinan. Hari ini, tadi pimpinan sudah mendisposisi, sepakat sudah menolak pemgunduran Pak Asep,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pengusaha Freddy Gondowardoyo
Menurut dia, pimpinan KPK menginginkan Asep terus memimpin tim penyidikan di lembaga antirasuah.
“Pak Asep tetap menjadi dirdik dan juga plt depdak,“ tegas dia.
BACA JUGA: Gazalba Saleh Divonis Bebas, Arsul Sani Dukung KPK Melakukan Kasasi
Seperti diketahui, Asep mengajukan pengunduran diri pascamelakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus rasuah di Basarnas.
KPK menangkap Koordiantor Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Aliran Pencucian Uang Rafael Alun ke Pos Indonesia hingga Garuda
Pada operasi penindakan itu, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka. (Tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Temuan Pembayaran Tukin Fiktif Lewat eks Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga