JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Andi Alifian Mallarangeng yang menjadi terdakwa perkara korupsi di proyek Hambalang. Pasalnya mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Padahal, KPK sebelumnya mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara ke mantan juru bicara kepresidenan itu. Biasanya, KPK baru menerima putusan majelis jika hukuman yang dijatuhkan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Timses Curigai Masih Ada Skenario Hadang Kemenangan Jokowi
"Putusan kurang dari 2/3, biasanya akan dilakukan banding. Tetapi sebelum dinyatakan resmi oleh pimpinan, akan dilakukan ekspose (gelar perkara) terlebih dahulu," kata Bambang di KPK, Jumat malam (18/7).
Meski demikian, Bambang juga mengatakan bahwa KPK tidak terburu-buru untuk mengajukan banding atas vonis Andi. Sebab, kata Bambang, KPK akan mempelajari vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlebih dulu. Apalagi, putusan kasus Andi akan melengkapi berbagai kasus Hambalang yang sedang ditangani KPK.
BACA JUGA: Marzuki: Penembak Malaysia Airlines Harus Bertanggung Jawab
"Apakah berhenti di Andi? KPK akan mempelajari itu, ada cukup banyak pertimbangan dalam putusan yang mengaitkan dan menjelaskan pola hubungan pihak lain," imbuhnya.
Apakah vonis itu serta-merta menjadi dasar KPK untuk menjerat adik Andi, Choel Mallarangeng? Bambang tidak menjawabnya secara jelas. "Putusan kasus ini belum inkracht sehingga bisa jadi masalah jika di PT (pengadilan tinggi, red) dan MA (Mahkamah Agung, red) putusannya berbeda. KPK tak buru-buru," tandas Bambang. (flo/jpnn)
BACA JUGA: KPK Pelototi Dinasti Politik di Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalang Wayang Kampung Sebelah Yakin Prabowo-Hatta Menang
Redaktur : Tim Redaksi