jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengaku, mengikuti proses terkait kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding mengenai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk kliennya.
"Kami dalam posisi mengikuti proses," kata Sukatma dalam pesan singkat, Selasa (2/9).
BACA JUGA: Prabowo dan Ical tak Hadiri Pertemuan dengan SBY
Menurut Sukatma, apabila jaksa penuntut umum pada KPK melakukan banding maka pihaknya akan melakukan hal yang sama. Dia mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat terkait perkara Atut.
"Jikapun jaksa penuntut umum banding maka kami akan lakukan upaya yang sama karena kami punya fakta hukum yang kuat untuk membebaskan terdakwa, selain adanya dissenting opinion dari salah satu majelis," tandas Sukatma
BACA JUGA: Pelamar CPNS Kebingungan Susah Daftar Online
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan jaksa layak untuk melakukan banding terhadap putusan Atut. Sebab Atut telah merusak citra Mahkamah Konstitusi dan melukai rakyat Banten.
Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut. Putusan majelis hakim tidak bulat. Sebab, hakim anggota keempat, Alexander Marwata melakukan dissenting opinion.
BACA JUGA: Hatta Temui Jokowi untuk Ucapkan Selamat
Alexander menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut layak dibebaskan dari dakwaan. Atut didakwa ikut serta dalam penyuapan terhadap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Polisi Kalbar Ditangkap Malaysia, Perlu Tes Urine Berkala
Redaktur : Tim Redaksi