KPK Isyaratkan Kasus Hadi Poernomo Naik Lagi

Minggu, 05 Februari 2017 – 22:23 WIB
Basaria Panjaitan (kanan). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menyidik lagi dugaan korupsi keberatan pajak BCA, yang sempat menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Hadi Poernomo (HP).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK atas pembatalan status tersangka Hadi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: KPK Tak Percaya Bantahan Eks Petinggi Garuda

Pensiunan Polri berpangkat inspektur jenderal (Irjen) ini mengatakan, tidak menutup kemungkinan kasus itu akan dinaikkan ke tingkat penyidikan lagi.

"Kalau untuk HP ya, ini sedang dipelajari. Kemungkinan besar akan dinaikkan," kata Basaria usai menghadiri sebuah acara di salah satu hotel di Jakarta, Minggu (5/2).

BACA JUGA: KPK Duga Kadis PU Papua tak Main Sendiri

Hanya saja perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK ini mengaku sampai saat ini belum ada keputusan yang diambil komisi antirasywah pascaputusan MA itu. "Akan diekspos dahulu," tegasnya.

Basaria mengaku belum sampai pada rencana menjerat hakim praperadilan yang mengabulkan gugatan Hadi dengan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), karena diduga menghalangi penyidikan. "Belum sampai ke situ, kami harus pelajari dulu," kata Basaria.

BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Yasonna

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan, pihaknya baru membaca adanya putusan itu dari website MA. Menurut dia, KPK belum menerima hard copy putusan.

Dia mengatakan, informasi penolakan MA atas PK yang diajukan KPK memang sudah diterima sejak Juni lalu. "Kemudian kami baru baca pertimbangan-pertimbangan putusan praperadilan tidak tepat dan ada pasal 21 terkait menghalangi penyidikan," kata Febri di kantornya, Jumat (3/2) lalu.

Namun, Febri mengatakan, pihaknya masih terus mendalami putusan tersebut. Dia menegaskan, hal ini tidak bisa diputuskan dalam satu atau dua hari saja. "Kami butuh waktu mempelajari, melihat kembali penyidikan sebelumnya atas tersangka HP. Termasuk pertimbangan putusan MA dan konsekuensinya terhadap perkara yang kami tangani," katanya.

Seperti diketahui, MA menolak pengajuan PK KPK atas putusan praperadilan PN Jaksel yang membatalkan penetapan Hadi sebagai tersangka.

Putusan MA terkait penolakan PK itu bernomor 50 PK/Pid.Sus/2016 tertanggal Kamis 16 Juni 2016 dengan Ketua Majelis Salman Luthan, anggota MS Lumme dan Sri Murwahyuni, serta dibantu Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

Hanya saja di dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan putusan PN Jaksel yang menganggap penyidikan, penyitaan dan penetapan tersangka oleh KPK kepada Hadi tidak sah adalah keliru dan telah melampaui kewenangan.

MA menyatakan putusan PN Jaksel itu telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifisir sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Hal itu sebagaimana diatur pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 20 tahun 2001. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusron Wahid Ajak KPK Sikat Mafia TKI


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler