jpnn.com - jpnn.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemanggilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Kami akan jadwal ulang pemanggilannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (5/2).
BACA JUGA: Nusron Wahid Ajak KPK Sikat Mafia TKI
Yasonna, Jumat (3/2) dipanggil penyidik komisi antirasywah. Namun, mantan anggota Komisi II DPR itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan surat pemanggilan baru diterima Kamis (2/2).
Yasonna juga beralasan mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
BACA JUGA: Kadis PU Papua jadi Tersangka, KPK Warning 8 Daerah Ini
Karenanya, penyidik hanya memeriksa mantan Ketua DPR Ade Komaruddin dan bekas Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Sedangkan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung, kata Febri, tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
BACA JUGA: Ssttt...Menkumham Minta Sejumlah Nama ke Pak Buwas...
Febri menambahkan, pemeriksaan mantan maupun anggota DPR ini untuk menelusuri proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. "Termasuk indikasi aliran dana ke sejumlah anggota DPR," katanya.
Dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusron Wahid Mendadak Nongol di KPK, Ada Apa?
Redaktur & Reporter : Boy